Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Laksanakan Sosialisasi Keimigrasian tentang Elektronik Paspor dan Peraturan Penerbitan Paspor RI

Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Laksanakan Sosialisasi Keimigrasian tentang Elektronik Paspor dan Peraturan Penerbitan Paspor RI
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian tentang Elektronik Paspor dan Peraturan Penerbitan Paspor RI di Hotel Elite, jalan H. Arsyad Ahmad Tembilahan Kota, Selasa 21 Mei 2024.

KILASRIAU.com  - Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian tentang Elektronik Paspor dan Peraturan Penerbitan Paspor RI di Hotel Elite, jalan H. Arsyad Ahmad Tembilahan Kota, Selasa 21 Mei 2024.

Dimana paspor Elektronik merupakan Paspor diterbitkan dengan penggunaan Chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, berbeda dengan Paspor Biasa yang tidak menggunakan chip. Baik Paspor Biasa maupun Paspor Elektronik, keduanya merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan berlaku.

Kemudian paspor Elektronik sendiri memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Paspor Biasa, yaitu:

1. Keamanan Data Tingkat Tinggi. E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

2. Proses Imigrasi yang Lebih Cepat. Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate.