Ikut Makan Burung yang Dilindungi, Petani Karet di Kuansing Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Paruh burung Rangkong dan beberapa helai bulunya.

KILASRIAU.com - Kepolisian Resor Kuansing bersama Gakkum Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau mengamankan pelaku penangkapan dan pembunuhan satwa dilindungi. Satwa yang ditangkap oleh pelaku yakni jenis burung Rangkong (Bucheros SP).

Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Jumat (11/1/2019).

AR merupakan salah satu pelaku dan rekannya yang bernama OY hingga saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan AR, burung Rangkong tersebut ditangkap oleh OY. Kemudian bersama dengan AR, burung tersebut disembelih dan dimakan sebelum dikonsumsi.

"AR diketahui memegang burung tersebut saat disembelih, menyiapkan air untuk masak dan ikut mengkonsumsi daging burung yang dilindungi tersebut di pondok tempat mereka tinggal," kata Mustofa, Ahad (13/1/2019).

AR juga mengaku bahwa dirinya dan OY merupakan rekan yang sehari-hari bekerja menyadap karet. Namun kemarin ketika OY berhasil menangkap burung Rangkong keduanya mengunggah foto ke Facebook dan sempat viral. Begitu tahu informasi tersebut viral, OY sempat melarikan diri sementara AR terlebih dahulu tertangkap.

Polsek pun mengamankan AR beserta barang bukti berupa sebilah parang, satu paruh burung Rangkong dan beberapa helai bulu ekor dan sayapnya. AR pun terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.






Tulis Komentar