BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Perpanjang PKS Keagenan Korporasi dengan BPR ABS dan BPS Harta Mandiri

KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keagenan Korporasi dengan BPR ABS dan BPR Harta Mandiri. Perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman S Achwan dan  Direktur BPR Anugerah Bintang Sejahtera, Parikoh serta Direktur BPR Harta Mandiri, Jansen Lingga.

Kacab BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapat amanah pemerintah untuk menjalankan 5 program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kelima program BPJS Ketenagakerjaan itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Namun untuk para nasabah BPR, program yang ditawarkan minimal 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya cuma Rp. 16.800 setiap bulan," ujar Iman, Ahad (28/4/2024).

Dijelaskan Iman, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Diantaranya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan telah menjadi nasabah BPR.

"Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh pekerja, termasuk para nasabah BPR. Dengan kerjasama ini, para nasabah BPR terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak sampai terjadi resiko sosial ekonomi, dan pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar," papar Iman.

Dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, lanjut Iman, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah kecelakaan kerja, selain semua bea pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada penggantian biaya pengangkutan, ada uang pengganti upah Selama Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat.

"Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunannya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta, dan bila meninggal dunia biasa (bukan akibat kecelakaan kerja) santunannya Rp42 juta. Nah, terlindungi Jamsostek, para pekerja bisa bekerja dengan rasa aman bebas cemas," kata Iman.






Tulis Komentar