Pemkab Kuansing Komitmen Dukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

KILASRIAU.com, Teluk Kuantan –  Kadisnaker Kab. Kuansing Drs. Masnur Judin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Rulli Jaya Santika melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) Tentang Kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi, Afriwan Mahendra, sejumlah staf Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuantan Singingi  yang hadir sembari melakukan buka bersama di RM Sederhana Kuantan Singingi .

Kadisnaker Kab. Kuansing dalam sambutan mengatakan bahwa program perlindungan dan jaminan sosial merupakan bagian penting dalam rangka melindungi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan pekerja rentan dalam meningkatkan kemandirian dan mengatasi resiko sosial ekonomi.

“Pemerintah Kabupaten Kuansing  berkomitmen untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan karena disadari arti perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan yang memang masih membutuhkan perhatian Pemerintah,”. Ucap Masnur.

Afriwan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi lebih lanjut ia menjelaskan beberpa harapannya diantaranya upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diantaranya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kontrak di lingkup Pemkab Kuansing, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat, serta BPD  se Kabupaten Kuantan Singingi, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di proyek-proyek Pemerintah Daerah, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi RT/RW yang menerima insentif dari Pemerintah Daerah serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari APBDES.

Setelah ini juga secara lanjutan teknis ialah kepada OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan verifikasi masyarakat miskin di wilayah Kelurahan yang menjadi pekerja sektor Informal bukan penerima upah yang akan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, memastikan bahwa masyarakat miskin/tidak mampu yang menjadi pekerja rentan tersebut telah terdaftar pada DTKS, mengoptimalkan Pekerja Penerima Upah (PU) termasuk buruh harian lepas/pekerja harian di perkebunan besar swasta, perusahaan swasta dan unit-unit usaha swasta untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang preminya dibayar oleh pemberi kerja/pemberi upah.

“Mengoptimalkan Perangkat Desa, Anggota BPD dan RT/RW untuk wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan preminya dari insentif yang diterima serta mendorong peran dunia usaha untuk mengalokasikan program CSR nya mendanai bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sehingga bisa membantu Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial,” Terangnya.

Rulli Jaya Santika selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat  menjelaskan” optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini dapat meningkatkan pelayanan dan peningkatkan kesejahteraan sosial khususnya pekerja rentan di Kabupaten Kuansing” tutupnya.






Tulis Komentar