Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Kunjungi PLKK RS Hj Bunda Halimah

KILASRIAU.com  - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang mengunjungi RS Bunda Halimah sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kunjungan tersebut untuk memastikan layanan pemulihan peserta yang mengalami kecelakaan kerja berlangsung optimal.

Selain itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Seto Tjahjono, hadir untuk menyapa pasien yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang menjalani perawatan pemulihan akibat kecelakaan kerja.

Dalam kegiatan ini, seto didampingi langsung oleh jajaran direksi Rumah Sakit Hj Bunda Halimah Batam, Selasa 06/02/2024.

Seto menjelaskan, kunjungan tersebut untuk memastikan layanan pemulihan kecelakaan kerja peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari kerja sama BPJS ketenagakerjaan dengan PLKK.

"Alhamdulillah dari kunjungan kami, semua pelayanan berjalan dengan optimal dan peserta kami merasa puas dengan layanan RS Hj Bunda Halimah. Tentu saja kami mengapresiasi RS Hj Bunda Halimah yang memberikan pelayanan terbaiknya kepada peserta kami,” ungkap Seto.

Menurut Seto, PLKK disediakan khusus untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pelaksanaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). ”Ibaratnya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja tinggal masuk saja dan tinggal menjalani seluruh proses pemulihan medis di PLKK ini. Seluruh kebutuhan medis akan dipenuhi di PLKK ini yang nilainya unlimited yaitu tanpa ada batas biaya dan tanpa batas waktu sampai peserta sembuh dan sampai kembali bekerja,” ujar Seto.

Menariknya, menurut Seto, manfaat tersebut unlimited dari PLKK ini tidak hanya dimiliki oleh peserta formal saja. Tetapi peserta kelompok informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan iuran sangat murah juga berhak dengan manfaat tersebut.

”Kelompok BPU ini yang gencar kami sosialisasikan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) dengan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp 16.800 tiap bulan per orang,” sebut Seto.

Disisi lain, Seto juga mengingatkan kepada para pemberi kerja maupun peserta agar tertib membayar iuran dan tertib administrasi kepesertaan. Menurut Seto, jika iuran menunggak, sistem layanan PLKK tidak serta merta berlaku otomatis setiap saat setiap waktu atau bahkan ditolak oleh sistem.

”Untuk itulah kami selalu melakukan edukasi baik kepada perusahaan maupun seluruh peserta agar tertib membayar iuran tepat bulan, jangan sampai menunggak yang tentunya hal itu melanggar hak perlindungan pekerja,” ucap Seto.






Tulis Komentar