Diduga Camat Rimbo Bujang Tuslam Bersama Kades PJ Desa Perintis Jaya Mengatur Penjaringan 2023 Perangkat Desa Dengan Mengunakan Aturan Salah

KILASRIAU.com  - Diduga Camat Rimbo Bujang Tuslam Bersama Kades PJ Desa Perintis Jaya Mengatur Penjaringan 2023 Perangkat Desa Dengan mengunakan Aturan Salah. Pada masyrakat Rimbo bujang Khusus Pada Masyrakat Perintis Jaya

 Rimbo Bujan  ikut mengatur penjaringan perangkat desa perintis jaya, Camat Tuslam  mengunakan aturan yang diterapkan pada panitia pelaksana Salah. namun aturan tersebut di anggap benar demi ada kepentingan pribadi camat kades bila YUDA IBNU PRATAMA SE  menjadi perangkat desa Sebagai kaur umum''  kata masyrakat saat diminta keterangan nya, 

", Camat rimbo bujang Tuslam mengirimkan aturan pada media ini silakan dibaca dan di pahami aturan tersebut tutur camat pada awak media. media kilasriau.com edi enjoy membaca aturan yang di kirim camat Rimbo bujang Tuslam ada yang membuat perangkat desa dan camat kades pj salah memahami ( PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO  TERSEBUT )  Camat memaknai pada huruf  C. berbunyi terdaptar sebagai penduduk desa dan bertempat tingal di desa paling kurang 1 (Satu) tahun sebelum pendaptaran; 

,, Camat bersama pj dan panitia penjaringan sudah jelas pada pasal 48,  pasal 49, dan pasal 50 Peraturan daerah kabupaten tebo 

", masyrakat desa perintis jaya mengatakan pada media ini jika camat rimbo dan pj desa perintis jaya masih dipercaya oleh PJ bupati tebo Aspan akan berdampak Tidak bagus karna sudah jelas dipenjaringan perangkat desa dengan hal sekecil ini camat telah mengunakan kekuasaan nya pada masyrakat rimbo bujang bukan mengunakan dengan aturan yang sudah jelas. namun camat kades masih meminta yuda ibnu pramata ikut dalam tes penjaringan Sudah jelas melangar aturan dan undang-undang tersebut tutup masyrakat.

" Salah satu media tirainusantara ijal menagatakan jika benar aturan yang dimaksud camat kades panitia pelaksana kenapa yuda ibnu pratama membuat kk baru kepala keluarga jika aturan yang dimaksud camat rimbo bujang Tuslam itu benar, Sudah jelas yuda belum sampai satu tahun  semenjak pendaptaran sampai penjaringan yuda sudah jelas warga desa wanareja bukan desa perintis jaya dilihat hasil penerbitan kk yuda didukcapil tgl 16-5-2023 belum Sampai yuda satu tahun berdomisili didesa perintis jaya Kata ijal.






Tulis Komentar