Dear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh Badan
KILASRIAU.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha. Ini merupakan permintaan para pelaku usaha nasional.
"PPh Badan yang menjadi salah satu masukan, kita sudah mulai mengkaji menurunkan PPh Badan," kata Sri Mulyani di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Awalnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan setelah belakangan ini menerbitkan kebijakan insentif pajak yang bisa dinikmati pelaku usaha.
- Sudah 12 Jam Lebih Sumut Blackout, Bukti GM PLN UID Sumut Tidak Bisa Bekerja
- Blackout Berulang Sejak 2024 Bentuk Kejahatan Kemanusiaan, Pecat dan Tangkap Dirut PLN Darmawan Prasodjo!
- Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan
- PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan
- Harga Pinang Muda Tembus Rp10 Ribu per Kilo, Harapan Baru Petani Inhil Mulai Bangkit
Sri Mulyani mengaku bahwa kajian menurunkan tarif PPh Badan dilakukan dengan perbandingan dari negara-negara tetangga di Asia.
"Melihat negara emerging lainnya, 25% bukan tinggi tapi juga bukan yang rendah," jelas dia.
"Poinnya adalah kami mendengar dan evaluasi kajian, tapi dibutuhkan UU, atau ada proses politik dan legislatifnya, tidak bisa dengan Inpres dan PMK," ujar wanita yang akrab disapa Ani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan bahwa pemerintah pun butuh waktu untuk merealisasikan penurunan tarif PPh. Pasalnya, payung hukum yang diperlukan adalah UU.
(hek/ara)

Tulis Komentar