Dear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh Badan

KILASRIAU.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha. Ini merupakan permintaan para pelaku usaha nasional.
"PPh Badan yang menjadi salah satu masukan, kita sudah mulai mengkaji menurunkan PPh Badan," kata Sri Mulyani di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Awalnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan setelah belakangan ini menerbitkan kebijakan insentif pajak yang bisa dinikmati pelaku usaha.
- Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Bupati Herman: Kritik Jadi Motivasi Pemerintah
- Mahasiswa dan Forkopimda Turun ke Jalan Gelar Aksi Kemanusiaan, Bupati H. Herman: Inhil Tetap Damai karena Kita Semua Saling Menjaga
- Demo Mahasiswa di DPRD Riau Berlangsung Damai, Mahasiswa dan Polisi Bersalaman
- DPRD dan Pemkab Inhil Gelar Doa Bersama, Suarakan Aspirasi Rakyat
- Arsip Nasional Republik Indonesia dan Wirawati Catur Panca Tandatangani MoU serta Gelar Pameran Arsip Pahlawan Perempuan Indonesia
Sri Mulyani mengaku bahwa kajian menurunkan tarif PPh Badan dilakukan dengan perbandingan dari negara-negara tetangga di Asia.
"Melihat negara emerging lainnya, 25% bukan tinggi tapi juga bukan yang rendah," jelas dia.
"Poinnya adalah kami mendengar dan evaluasi kajian, tapi dibutuhkan UU, atau ada proses politik dan legislatifnya, tidak bisa dengan Inpres dan PMK," ujar wanita yang akrab disapa Ani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan bahwa pemerintah pun butuh waktu untuk merealisasikan penurunan tarif PPh. Pasalnya, payung hukum yang diperlukan adalah UU.
(hek/ara)
Tulis Komentar