Dear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh Badan
KILASRIAU.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha. Ini merupakan permintaan para pelaku usaha nasional.
"PPh Badan yang menjadi salah satu masukan, kita sudah mulai mengkaji menurunkan PPh Badan," kata Sri Mulyani di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Awalnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan setelah belakangan ini menerbitkan kebijakan insentif pajak yang bisa dinikmati pelaku usaha.
- Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
- Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
- Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
Sri Mulyani mengaku bahwa kajian menurunkan tarif PPh Badan dilakukan dengan perbandingan dari negara-negara tetangga di Asia.
"Melihat negara emerging lainnya, 25% bukan tinggi tapi juga bukan yang rendah," jelas dia.
"Poinnya adalah kami mendengar dan evaluasi kajian, tapi dibutuhkan UU, atau ada proses politik dan legislatifnya, tidak bisa dengan Inpres dan PMK," ujar wanita yang akrab disapa Ani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan bahwa pemerintah pun butuh waktu untuk merealisasikan penurunan tarif PPh. Pasalnya, payung hukum yang diperlukan adalah UU.
(hek/ara)

Tulis Komentar