Dear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh Badan
KILASRIAU.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha. Ini merupakan permintaan para pelaku usaha nasional.
"PPh Badan yang menjadi salah satu masukan, kita sudah mulai mengkaji menurunkan PPh Badan," kata Sri Mulyani di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Awalnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan setelah belakangan ini menerbitkan kebijakan insentif pajak yang bisa dinikmati pelaku usaha.
- Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
- Upacara HUT ke-81 RI di Inhil Digelar Pagi, Tidak Ada Upacara Detik-Detik Proklamasi Pukul 10.00 WIB
- Harga Kelapa Harus Ditetapkan Secara Adil, Transparan, dan Berbasis Nilai Produk Turunan serta Realistis
- Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan
- Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
Sri Mulyani mengaku bahwa kajian menurunkan tarif PPh Badan dilakukan dengan perbandingan dari negara-negara tetangga di Asia.
"Melihat negara emerging lainnya, 25% bukan tinggi tapi juga bukan yang rendah," jelas dia.
"Poinnya adalah kami mendengar dan evaluasi kajian, tapi dibutuhkan UU, atau ada proses politik dan legislatifnya, tidak bisa dengan Inpres dan PMK," ujar wanita yang akrab disapa Ani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan bahwa pemerintah pun butuh waktu untuk merealisasikan penurunan tarif PPh. Pasalnya, payung hukum yang diperlukan adalah UU.
(hek/ara)

Tulis Komentar