Polisi Tetapkan 2 Mucikari sebagai Tersangka Kasus Prostitusi
KILASRIAU.com - Polisi menetapkan ES dan TN sebagai tersangka kasus prostitusi online artis di Surabaya, Jawa Timur.
Keduanya adalah ES dan TN selaku mucikari dalam kasus tersebut.
ES adalah tersangka yang mengikuti artis peran VA dan model AS selaku korban selama di Surabaya.
- Media Siber Award SMSI Riau 2025, Ajang Penghargaan untuk Tokoh dan Mitra Kerja
- Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
- Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, "Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik"
- Wujudkan Wisata Aman dan Nyaman: Program 'Lapor Aman Kota Tua' Resmi Disosialisasikan Pada Masyarakat
- Wamenag Romo Syafi’i Bahas Pembentukan Ditjen Pesantren dengan Wamen PAN-RB: Harapan Jadi Kado Hari Santri 2025
Sementara itu, TN yang mengikuti VA dan AS selama berada di Jakarta. Tersangka ES diamankan saat penggerebekan pada Sabtu (5/1/2019).
"Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu jam 6 sore," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Minggu (6/1/2019).
TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.
"Tersangka juga menawarkan korban perempuan lainnya. Harganya tergantung tingkat kecantikan dan ketenaran korbannya," ujarnya.
Dalam praktiknya, pemesan harus membayar uang tanda jadi sebesar 30 persen dari nilai total yang disepakati.
"Sisanya saat korban sudah berada di tempat yang sudah disepakati," kata Harissandi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik serta Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Tulis Komentar