Kadisnaker Riau Ingatkan Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah UMP, Bisa Dipidanakan
KILASRIAU.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625. Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP, kalau pun nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP yang dipakai itu tetap angka UMP," kata Imron, Rabu (22/11/2023).
- Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
- Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja
- Ketua TP PKK Inhil Hadiri Gelar Kasus Anak Korban Kekerasan, Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
- Pemkab Inhil Raih WTP Ke-10, Wabup Yuliantini Ajak ASN Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
- Bupati Herman Dukung Reforma Agraria Sebagai Kebijakan Strategis Nasional
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.
Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP maka kabupaten kota mulai hari ini sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.
Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan.
"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," ujarnya.

Tulis Komentar