Diduga Bunuh Perempuan di Malaysia, TKI Terancam Hukuman Mati

KILASRIAU.com - seoran pria WNI didakwa di pengadilan Malaysia pada 31 Desember 2018 atas tuduhan pembunuhan seorang perempuan di sebuah pabrik di Buttreworth, Penang pada pertengahan Desember 2018
Namun, tidak ada pengakuan yang dicatat setelah dakwaan dibacakan kepada Jonathan Sihotang (31) oleh seorang juru bahasa pengadilan di hadapan Hakim M. Kalaiarasi.
Jonathan Sihotang, yang diwakili oleh pengacara Ooi Pen Lin, didakwa membunuh Sia Seok Nee (44) di sebuah pabrik di Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Butterworth, pada 19 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 sore waktu setempat. Korban meninggal saat menerima perawatan di Rumah Sakit Kepala Batas.
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
Terdakwa dijerat pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman mati, demikian seperti dikutip dari Bernama, Minggu (6/1/2019).
Sementara itu, di pengadilan yang sama, Jonathan, yang bekerja di pabrik itu, mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan lain, yakni: menyebabkan luka serius kepada dua remaja di tempat, waktu dan tanggal yang sama.
Jonathan diduga menyebabkan cedera parah pada kedua anak laki-laki, berusia 14 dan 17 tahun, menggunakan parang, di tempat, waktu dan tanggal yang sama. Kedua korban dikabarkan dalam kondisi kritis.
Untuk kedua dakwaan, Jonathan dijerat pasal 326 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara beserta denda atau cambuk.
Pengadilan Malaysia kemudian menetapkan 1 Februari 2019 sebagai tanggal persidangan untuk mengadili semua tuduhan.
Tulis Komentar