KILASRIAU.COM, Tualang – Seorang pemuda Inisial RSM (19) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, pemuda yang tinggal di Jalan Pertiwi Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang tersebut dilaporkan salah seorang warga yang merupakan ayah kandung korban, terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
RSM (19), diamankan pihak kepolisian Polsek Tualang pada Minggu (12/11/2023), sehari setelah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku pun mendekam di jeruji besi Mapolsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbutannya.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/11/2023) malam.
“Pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial RSM (19), sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka seteleh melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan"tegasnya.