Guru Non-ASN dan Tenaga Kependidikan lainnya di Kabupaten Inhil Belum Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

KILASRIAU.com  - BPJS Ketenagakerjaan, Asisten 1, dan Dinas Pendidikan serta Korwil Dinas Pendidikan di 20 Kecamatan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan diskusi Bersama terkait pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  untuk Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperhatikan kesejahteraan Guru Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Tenaga Kependidikan lainnya. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah langkah yang baik untuk melindungi hak-hak mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dimana Ia menyebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru non-ASN adalah langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Mereka memainkan peran yang sangat penting dalam mendidik generasi mendatang, dan hak-hak mereka harus dihormati dan dijaga.

"Di beberapa negara telah berhasil menerapkan program-program jaminan sosial yang efektif untuk guru-guru non-ASN mereka, yang mencakup asuransi kesehatan, jaminan hari tua, asuransi kecelakaan, dan perlindungan lainnya. Langkah-langkah ini membantu mengurangi beban finansial mereka dan memberikan perlindungan serta masa depan keuangan mereka," tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan, menambahkan untuk menerapkan rencana semacam itu, diperlukan dukungan yang kuat dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat secara keseluruhan. Sumber daya yang memadai harus dialokasikan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan sosial bagi guru-guru non-ASN.

Mengutamakan kesejahteraan guru non-ASN bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.

"Artinya, dengan cara ini masyarakat dapat memastikan bahwa mereka memberikan apresiasi yang layak untuk kontribusi besar yang diberikan oleh guru-guru dalam pembangunan masyarakat melalui pendidikan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyediakan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, kami menyambut baik kegiatan diskusi ini, Kami akan mengawal dan memastikan bahwa semua Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN lainnya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sementara itu, Tantawi Jauhari, Selaku Asisten 1 Setda Kabupaten Indragiri Hilir menjelaskan pentingnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan pada dunia Pendidikan seperti Guru-Guru atau Tenaga Kependidikan NON ASN. Dengan Kondisi yang ada saat ini, Pemerintah akan mengkaji terkait sumber dana yang akan di gunakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak menyalahi aturan-aturan yang berlaku. 

"Kita menyadari bahwa peningkatan kesejahteraan guru non-ASN adalah langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Mereka memainkan peran yang sangat penting dalam mendidik generasi mendatang, dan hak-hak mereka harus dihormati dan dijaga. Maka dari dengan diskusi kita ini bisa memberikan inovasi-inovasi yang memang dibutuhkan oleh masyarakat kita termasuk pemerintah," ucapnya.**






Tulis Komentar