BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat PP 50 Tahun 2025
Kilasriau.com – Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian dan berdampak pada stabilitas perekonomian nasional, Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
- Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan
- Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Kanwil Riau Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perpajakan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,9 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Serahkan Santunan Rp1,9 Miliar kepada Karyawan PT TH Indo Plantations
- BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa potongan iuran sebesar 50 persen.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien menyampaikan bahwa kebijakan stimulus ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak pekerja informal dalam perlindungan jaminan sosial atas risiko pekerjaan yang dihadapi oleh pekerja. Dengan adanya keringanan iuran tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang dapat mengakses dan mempertahankan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga hak atas perlindungan kerja tetap terjamin secara berkelanjutan.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan ruang bagi pekerja BPU untuk tetap terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan skema iuran yang lebih terjangkau. Ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pelaksanaan perlindungan bagi seluruh pekerja,” ujar Henky.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Kami mengajak seluruh pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini, sehingga ke depan mereka dapat memperoleh perlindungan optimal melalui program jaminan sosial,” sebut Henky.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Henky memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal Rp174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya menjadi peserta aktif. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas pekerja, hingga platform digital.
“Kami mengajak seluruh pekerja, khususnya sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi transportasi online untuk tidak menunda mendaftar dan memanfaatkan keringanan ini. Dengan menjadi peserta aktif, pekerja telah memberikan perlindungan bagi dirinya dan keluarga dari risiko sosial ekonomi,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak pekerja BPU yang terlindungi dan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik, sehingga dapat mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.(yan)

Tulis Komentar