KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan, Asisten 1, dan Dinas Pendidikan serta Korwil Dinas Pendidikan di 20 Kecamatan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan diskusi Bersama terkait pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperhatikan kesejahteraan Guru Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Tenaga Kependidikan lainnya. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah langkah yang baik untuk melindungi hak-hak mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dimana Ia menyebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru non-ASN adalah langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Mereka memainkan peran yang sangat penting dalam mendidik generasi mendatang, dan hak-hak mereka harus dihormati dan dijaga.
"Di beberapa negara telah berhasil menerapkan program-program jaminan sosial yang efektif untuk guru-guru non-ASN mereka, yang mencakup asuransi kesehatan, jaminan hari tua, asuransi kecelakaan, dan perlindungan lainnya. Langkah-langkah ini membantu mengurangi beban finansial mereka dan memberikan perlindungan serta masa depan keuangan mereka," tuturnya.