Resmi Ahmad Tullah Laporkan Kepsek SMPN 43 Merangin Dengan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli
KILASRIAU.COM - Tujuan pemerintah menggolontorkan Dana BOS ke sekolah adalah untuk membantu pihak sekolah dalam memenuhi kebutuhan sekolah supaya kegiatan belajar siswa berjalan lebih optimal. Namun sayangnya uang Negara yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan sekolah itu terkadang tidak tepat sasaran, bahkan sering disalahgunakan oleh ulah oknum pejabat disekolah.
Ahmad tullah resmi melaporkan kepsek SMPN 43 Merangin dengan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pungutan liar (Pungli).
Saat awak melakukan Investigasi Senin, 23/10/2023 datang kesekolah SMPN 43 Meranagin awak media menemui narasumber yang tidak mau di sebut namanya, ia menceritakan benar ada iyuran pagar sekolah sebesar Rp.70 ribu rupiah untuk satu siswa untuk membangun pagar sekoklah. Ucapnya.
- Puluhan GBD Inhil Adukan Nasibnya ke DPRD Komisi IV
- Mahasiswa UNRI Minta Kasus Tewasnya Siswa MTsN Diusut Tuntas
- Tingkat Kualitas Pendidikan, Bupati Inhil Resmikan TK Negeri Pembina Kecamatan Concong
- Bupati Inhil Hadiri MoU & PKS UIN Suska Riau Dengan Kepala Daerah Se Prov. Riau Serta FGD Penempatan KKN Mahasiswa UIN Suska Riau
- Mahasiswa Kukerta FMIPA UNRI Buat Pojok Baca dan Lakukan Rekapitulasi Pustaka di Perpustakaan Tuah Cemerlang
Di selah-selah itu kami ketemu wali murid SMP yg menceritakan hal sama memang benar Ada iyuran untuk pembangunan pagar sekolah sebesar Rp. 70 ribu rupiah. Tapi bangunannya hanya tiang sama kawat duri. kalo gak percaya lihat aja di sana. Tuturnya wali murid yang disebut kan namanya.
Lalu kami awak media memintak dampingan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Ivestasi Negara (LIN) untuk mendampingi pelaporan indikasi duggan korupsi dana Bos dan Pungli pada SMP Negeri 43 Merangin. Kami sebagai pelapor berharap pihak penegak hukum (APH) dalam hal ini Kajari Merangin untuk menindak lanuti laporan kami.


Tulis Komentar