Resmi Ahmad Tullah Laporkan Kepsek SMPN 43 Merangin Dengan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli

KILASRIAU.COM - Tujuan pemerintah menggolontorkan Dana BOS ke sekolah adalah untuk membantu pihak sekolah dalam memenuhi kebutuhan sekolah supaya kegiatan belajar siswa berjalan lebih optimal. Namun sayangnya uang Negara yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan sekolah itu terkadang tidak tepat sasaran, bahkan sering disalahgunakan oleh ulah oknum pejabat disekolah.
Ahmad tullah resmi melaporkan kepsek SMPN 43 Merangin dengan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pungutan liar (Pungli).
Saat awak melakukan Investigasi Senin, 23/10/2023 datang kesekolah SMPN 43 Meranagin awak media menemui narasumber yang tidak mau di sebut namanya, ia menceritakan benar ada iyuran pagar sekolah sebesar Rp.70 ribu rupiah untuk satu siswa untuk membangun pagar sekoklah. Ucapnya.
- HMI Komisariat Pertanian Unisi Gelar Kajian Dialogis Putusan MK No.135/PUU/XXII/2024
- 82 Mahasiswa Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium
- Bupati Inhil Jemput Bola ke Pusat, Usulkan Revitalisasi 10 Sekolah Lewat Dana APBN 2026
- Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Pemkab Wonogiri Teken MoU Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
- Aliansi Mahasiswa Reformasi Riau: Aksi Damai Murni Gerakan Moral, Bukan Serangan Pribadi
Di selah-selah itu kami ketemu wali murid SMP yg menceritakan hal sama memang benar Ada iyuran untuk pembangunan pagar sekolah sebesar Rp. 70 ribu rupiah. Tapi bangunannya hanya tiang sama kawat duri. kalo gak percaya lihat aja di sana. Tuturnya wali murid yang disebut kan namanya.
Lalu kami awak media memintak dampingan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Ivestasi Negara (LIN) untuk mendampingi pelaporan indikasi duggan korupsi dana Bos dan Pungli pada SMP Negeri 43 Merangin. Kami sebagai pelapor berharap pihak penegak hukum (APH) dalam hal ini Kajari Merangin untuk menindak lanuti laporan kami.
Tulis Komentar