Penyelundupan via Laut, Jaringan Sabu Malaysia-Batam-Jakarta Dibongkar
KILASRIAU.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat tujuh kilo gram asal Malaysia. Sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut atau ship to ship di perairan Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku. Empat di antaranya, ZLF, ANW, ABK, dan MSK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan, satu lainnya, RSC adalah warga negara Malaysia.
"Kami berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Batam-Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Desember 2018.
- Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
- Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
- Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
Eko menjelaskan, pengungkapan jaringan itu bermula saat aparat kepolisian menangkap ZLF. Tersangka berperan sebagai pemesan sabu untuk dibawa ke Batam.
Setelah dilakukan pengembangan kasus itu, polisi kembali menangkap ANW yang bertindak selaku pembeli barang haram tersebut. Selanjutnya, dari keterangan tersangka, petugas melakukan penangkapan terhadap ABK.
"ABK merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ZLF," ujar Eko.
Usai mengamankan tiga tersangka, polisi terus melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba lantas menangkap tersangka MSK yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut.
"Satgas NIC menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial RSC yang merupakan pengendali dari Malaysia," ujar Eko.
Barang bukti yang disita dari penangkapan itu antara lain, tujuh bungkus plastik isi narkoba sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati. (ase)

Tulis Komentar