Tingkatkan Perkembangan Desa, Pemdes Tagagiri Tama Jaya Selenggarakan MD-RKPDes 2024

KILASRIAU.com, Pelangiran - Meningkatkan  pembangunan dan perkembangan desa, Pemerintah desa (Pemdes) Tagagiri Tama Jaya kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil menyelenggarakan Musyawarah Desa penyusunan rencana kerja pembangunan desa (MD-RKPDes) tahun 2024, Kamis (07/09/2023).

Untuk informasi tambahan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Desa penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (MD-RKPDes) tahun 2024 ini merupakan agenda setiap tahun yang selalu ditaja oleh setiap desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dimana dalam pelaksanaan MD-RKPDesa ini bertujuan untuk mendengarkan serta mengumpulkan aspirasi masyarakat yang nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya.

Kades Tagagiri Tama Jaya, Turman mengatakan Musyawarah kerja ini adalah untuk membahas rencana kerja skala prioritas serta menjalankan program kerja pemdes yang menjadi kebutuhan desa secara menyeluruh.

Oleh karena itu, penyelenggaraan ini di hadiri oleh FM Pemberdayaan DMIJ Plus Terintegrasi, pendamping desa DMIJ , P3MD PD, Camat Pelangiran yang diwakili oleh nurdin, S.E kasub umum dan kepegawaian, Kades Tagagiri Tama Jaya, Perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, Tokoh Masyarakat serta Ibu-ibu Kader PKK desa Tagagiri Tama Jaya

"Jadi, setiap usulan dari masyarakat yang nantinya akan di sampaikan pada saat pelaksanaan musrembang di Kecamatan kemudian disampaikan juga ke Kabupaten agar cepat terealisasi. Untuk itu kita berharap segala kebutuhan skala prioritas yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat bisa terealisasikan dan saya juga meminta jangan pernah putus semangat dalam menyampaikan usulan-usulan meskipun terkadang kita harus bersabar karna kondisi saat ini," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Fasilitator Masyarakat Pemberdayaan (FMP) Kecamatan Pelangiran Abdul Kadir mengatakan ada beberapa poin tentang peraturan Menteri nomor Tahun 2014 Tentang Pendoman Pembangunan Desa dan permendes no 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai acuan rencana penyusunan RKPdesa tahun 2024.

"Dengan adanya agenda inilah diharapkan kepada perangkat desa untuk dapat mengetahui tugas pokok dan fungsi nya sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan diingatkan juga kepada BPD untuk dapat menyelenggarakan musyawarah pembangunan desa sesuai yang di amanahkan oleh peraturan Mendagri no 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa," ucapnya.

Lebih lanjut, FM Pemberdayaan dmij plus terintegrasi kecamatan pelangiran Abdul Kadir berharap semoga usulan prioritas dari masyarakat bisa terlaksanakan, agar apa yang diharapkan segera terwujud dan aparat desa dapat benar-benar memahami serta menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Untuk itu kita harapan semangat masyarakat tidak menyurutkan langkah untuk tetap berusaha semaksimal mungkin demi pembangunan infrastruktur desa yang semakin maju dengan mengacu pada regulasi aturan yang berlaku, sehingga tidak berbenturan dengan masalah hukum, karena Kami menilai pemerintah daerah kabupaten Inhil dan desa tentunya akan terus berusaha agar aspirasi warga bisa terlaksana," paparnya.**






Tulis Komentar