Fiskal Daerah Tertekan, Pemkab Kuansing Perjuangkan APBN untuk Pengaspalan 78,99 Km Jalan Transmigrasi
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur jalan di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah mengajukan dukungan pendanaan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi untuk peningkatan jalan di kawasan eks transmigrasi.
Komitmen tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, saat menghadiri rapat pembahasan rencana program pengaspalan jalan kawasan transmigrasi bersama Kementerian Transmigrasi, Jumat (7/8/2026).
Dalam agenda tersebut, Muklisin didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Kuantan Singingi, Dr. Fahdiansyah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, Ade Fahrer.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi kawasan transmigrasi dan masih membutuhkan peningkatan akses jalan guna menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Muklisin menjelaskan, pemerintah daerah telah mengusulkan pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang 78,99 kilometer yang tersebar di empat kecamatan, yakni Logas Tanah Darat, Sentajo Raya, Singingi, dan Singingi Hilir.
Menurutnya, usulan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta kondisi infrastruktur di lapangan yang memerlukan peningkatan agar mampu mendukung mobilitas warga, distribusi hasil pertanian dan perkebunan, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
Delapan ruas jalan yang diusulkan meliputi Jalan Sako–Trans SKP II sepanjang 26,03 kilometer, Jalan Sukaraja–Giri Sako sepanjang 15,61 kilometer, Jalan Sentajo–Muara Langsat sepanjang 8,80 kilometer, Jalan Simpang Handoyo–Sumber Datar sepanjang 5,01 kilometer, Jalan Air Mas–Sungai Keranji sepanjang 2,83 kilometer, Jalan Sambung–Kebun Lado sepanjang 2,30 kilometer, Jalan Sungai Sirih–Simpang 4 PT Wanasari sepanjang 5,77 kilometer, serta Jalan Simpang 4 PT Wanasari–Sukamaju sepanjang 12,64 kilometer.
Muklisin menegaskan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memanfaatkan seluruh peluang pendanaan yang tersedia di pemerintah pusat. Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pembangunan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
"Kondisi keuangan daerah luar biasa saat ini. Karena itu, pemerintah kabupaten terus berusaha mencari dukungan anggaran dari pemerintah pusat, khususnya untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu beban berat daerah," ujar Muklisin.
Ia mengakui bahwa ruang fiskal pemerintah daerah saat ini masih menghadapi tekanan sehingga pembangunan infrastruktur tidak dapat sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, sinergi dengan pemerintah pusat menjadi langkah yang harus terus diperjuangkan.
Menurut Muklisin, berbagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam pembangunan infrastruktur akan terus didekati agar Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh porsi pendanaan dari APBN.
"Kita tetap berkoordinasi dan terus mencari peluang melalui APBN. Apa yang bisa kita perjuangkan untuk daerah, akan kita perjuangkan," tegasnya.
Selain memperjuangkan dukungan anggaran, Muklisin juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak berhenti ketika proyek selesai dilaksanakan. Menurutnya, keberlanjutan manfaat jalan sangat bergantung pada kesadaran seluruh pihak dalam menjaga kualitas infrastruktur yang telah dibangun.
Ia meminta masyarakat agar mematuhi ketentuan mengenai batas muatan kendaraan yang melintasi ruas jalan, sehingga jalan yang telah dibangun tidak cepat mengalami kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
"Kalau jalan sudah dibangun, tentu harus dijaga bersama. Jangan sampai umur jalan menjadi pendek karena kendaraan yang melintas membawa muatan melebihi ketentuan," katanya.
Muklisin juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintah kecamatan dalam membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat diarahkan untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan, terutama ruas-ruas yang menjadi jalur operasional kendaraan perusahaan.
"Camat, kepala desa dan BPD agar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang ada di wilayahnya, baik perusahaan yang jalurnya dilalui kendaraan perusahaan maupun yang tidak. Kita dorong kepedulian perusahaan melalui pola CSR untuk ikut membantu pemeliharaan jalan," ujarnya.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha merupakan kunci dalam menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur daerah. Dengan adanya sinergi tersebut, manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat dinikmati masyarakat dalam waktu yang lebih lama.
"Pembangunan jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Setelah dibangun, mari kita jaga bersama. Pemerintah berupaya melalui APBD dan APBN, masyarakat menjaga penggunaannya, dan perusahaan juga dapat berkontribusi melalui program CSR," pungkas Muklisin.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi hasil perkebunan dan pertanian, sekaligus membuka akses ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi. Apabila usulan tersebut memperoleh persetujuan pemerintah pusat, hampir 79 kilometer jalan di wilayah eks transmigrasi Kuansing berpotensi mendapatkan peningkatan melalui dukungan pendanaan APBN, sehingga menjadi dorongan penting bagi percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.*(ald)

Tulis Komentar