Merupakan Agenda Tahunan, Pemdes Baung Rejo Jaya Laksanakan MD-RKPDes 2024

KILASRIAU.com, Pelangiran - Sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya  Pemerintah desa (Pemdes) Desa Baung Rejo Jaya, kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil kembali menyelenggarakan Musyawarah Desa penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (MD-RKPDes) tahun 2024, di Balai kantor desa, Rabu (06/09/2023).

Musyawarah ini bertujuan untuk mendengarkan serta menampung aspirasi dari masyarakat yang mana nantinya akan di ajukan kembali pada saat pelaksanaan musrembang di Kecamatan.

Kades Baung Rejo Jaya Ghufron menyebutkan bahwa Musyawarah kerja ini merupakan kegiatan tahun dimana berkumpul seluruh masyarakat serta perangkat untuk membahas rencana kerja skala prioritas yang menjadi kebutuhan desa secara menyeluruh.

Maka dari itu, setiap usulan yang disampaikan oleh masyarakat ini nantinya akan di sampaikan pada saat pelaksanaan musrembang di Kecamatan kemudian disampaikan juga ke Kabupaten agar cepat terealisasi.

"Oleh karena itu, dengan pelaksanaan musyawarah ini kita berharap segala kebutuhan skala prioritas yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat bisa terealisasikan dan saya juga meminta jangan pernah putus semangat dalam menyampaikan usulan-usulan meskipun terkadang kita harus bersabar karna kondisi saat ini," tuturnya.

Lebih lanjut Kades Baung Rejo Jaya Ghufron mengatakan semoga usulan prioritas dari masyarakat bisa terlaksanakan, agar apa yang diharapkan segera terwujud dan aparat desa dapat benar-benar memahami serta menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Kami menilai pemerintah daerah kabupaten Inhil dan desa tentunya akan terus berusaha agar aspirasi warga bisa terlaksana. Untuk itu harapan dan semangat tidak menyurutkan langkah untuk tetap berusaha semaksimal mungkin demi pembangunan infrastruktur desa yang semakin maju dengan mengacu pada regulasi aturan yang berlaku, sehingga tidak berbenturan dengan masalah hukum," imbuhnya.

Sebab, Kades Baung Rejo Jaya Ghufron, menambahkan setelah mendapatkan turunan peraturan dari Menteri nomor Tahun 2014 Tentang Pendoman Pembangunan Desa
dan permendes no 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai acuan rencana penyusunan RKPdesa tahun 2024.

"Maka dari itu, diharapkan kepada perangkat desa untuk dapat mengetahui tugas pokok dan fungsi nya sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan diingatkan juga kepada BPD untuk dapat menyelenggarakan musyawarah pembangunan desa sesuai yang di amanahkan oleh peraturan Mendagri no 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa," sebutnya.

Turut dihadiri dalam acara tersebut ialah Kades, BPD, Kasi PMD kecamatan, pendamping desa DMIJ & P3MD, perngkat desa, RT/RW, guru paud, PKK, dan kader posyandu.






Tulis Komentar