Bupati Inhil Serahkan NIPD dan NIKD Kepada Kepala Desa dan Perangkat Se-Kecamatan Pulau Burung
KILASRIAU.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM. Wardan didampingi Kadis PMD dan Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah Wardan menyerahkan secara langsung Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Pulau Burung, bertempat di Balai Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, minggu (03/09/2023).
Dalam arahannya Bupati HM Wardan mengatakan, peran kepala desa dan perangkat desa seiring berkembangnya zaman makin kompleks dan diikuti dengan pengawasan yang sangat ketat.
"Untuk itu tugas dan fungsi ini juga harus selaras dengan kondisi penunjang lainnya, seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan aparaturnya terutama kepala desa,” terang Bupati.
- Bahas Proyek Karbon Mangrove bersama Tenaga Ahli UNRI, Pemkab Inhil Ingin Kelestarian Lingkungan dan Menguatnya Ekonomi Pesisir
- TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Resmi Dievaluasi, Wasev Tinjau Langsung Progres Sasaran Fisik di Keritang
- Turun Gunung ke Lokasi TMMD, Tim Wasev Gali Aspirasi Warga Lewat Peninjauan
- Pembangunan Kehilangan Arah, Ruang Hidup Terancam dan Mahasiswa Terasing
- Pemkab dan Polres Inhil Sepakat Sukseskan POLIRAN, Sinergi Kurangi Angka Pengangguran
Bupati HM Wardan juga menerangkan bahwa pemberian NIKD dan NIPD guna menjamin kepastian hukum, melalui Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perangkat desa, saya telah menuangkan pemanfaatan nomor induk bagi bagi kepala desa dan perangkat desa yang berfungsi diantaranya :
1. Menjamin kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat.
2. Memudahkan pendataan dengan kode registrasi yang memuat identitas, kecamatan, desa dan tanggal lahir dan jumlah Kades dan perangkat.
3. Menjadi identitas bagi kades dan perangkat desa, sehingga sangat minim apabila ada oknum yang ingin melakukan penipuan.
Bupati HM Wardan juga telah memerintahkan kepada Kadis PMD, agar data yang telah ada disampaikan ke kementrian dalam negeri, terutama bagi perangkat desa.
"Data ini nantinya akan menjadi data dasar apabila nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai tetap, Semoga nomor induk ini dapat bermanfaat bagi kades dan perangkat desa Se-kabupaten Indragiri Hilir," tutup Bupati.

Tulis Komentar