DPR Usul Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai Kelompok Teroris, ini Kata Polri

KILASRIAU.com - Kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan Kementerian Hukum dan HAM terkait apakah Organisasi Papua Merdeka (OPM) dikategorikan sebagai kelompok teroris.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, telah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai kriteria apakah OPM termasuk dalam ormas atau tidak.

Hal itu dikatakan Dedi menanggapi usulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo yang meminta PBB melalui Pemerintah menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok teroris.

“Kan sudah ada Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan). Kalau menurut saya kan, OPM itu tidak terdaftar juga (Ormas). Nanti itu akan dikaji dari aspek legalitasnya, kalau sudah dipenuhi, Kemenkumham yang menentukan,” tutur Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Menurut Dedi, OPM bukanlah suatu organisasi, melainkan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

“Lebih murni (OPM) melakukan tindakan kriminal, seperti pembunuhan ,penganiayaan, dan pengrusakan sampai tindakan pidana lainnya. Kami penegakan hukum nanti disitu,” tutur Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok teroris.

Hal itu diungkapkan Bambang saat berpidato dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurut Bambang, peristiwa pembunuhan sadis pekerja PT. Istaka Karya di Nduga, Papua, tidak bisa dilepaskan dari keberadaan OPM.

"Kalau kita mau, kita bisa mendesak PBB memasukan OPM sebagai organisasi teroris sebagaimana definisi PBB itu sendiri. Mereka telah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa," ujar Bambang.






Tulis Komentar