Ratusan Juta PADes Kuantan Sako Diduga Tidak Masuk APBDes

foto: Papan Informasi Desa Kuantan Sako


KUANTAN SAKO, KUANSING - Pendapatan Asli Desa (PADes) merupakan segala usaha yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa yang seharusnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Dimana, APBDes itu sendiri terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa, sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun hal itu sepertinya tidak berlaku pada desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Karena desa dimaksud diduga telah melakukan penyelewengan atas hasil dari Pendapatan Asli Desa-nya tersebut. Karena PADes yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut hanya sebagian Kecil saja dari yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Pewarta, Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, memiliki sejumlah sumber PADes yang berasal dari Kebun Desa dan fee dari Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Unit Desa Kuantan Sako.

Berdasarkan data APBDes Desa Kuantan Sako yang terpampang jelas di papan informasi di depan Kantor Desa Kuantan Sako, terlihat di situ (di papan informasi, red.) besaran angka PADes-nya yang hanya sebesar 21 juta rupiah, sedangkan menurut informasi yang didapat, Pendapatan Asli Desa Kuantan Sako yang bersumber dari kebun milik desa beserta fee dari KUD senilai ratusan juta rupiah.

Untuk memperoleh kebenarannya, tim pewarta pun langsung menemui Kepala Desa (Kades) Kuantan Sako, Widi Cahyono, Jum'at, (23/6/2023).

Saat tim pewarta mengkonfirmasi terkait hal tersebut, Kades Kuantan Sako, Widi Cahyono tidak menampik bahwa memang Pendapatan Asli Desa yang dipimpinnya itu benar adanya dari kebun desa yang merupakan perkebunan sawit.

"Iya Sekitar 15 Juta sampai 20 jutaanlah satu bulannya, sehingga kebun desa menghasilkan sebesar 200 jutaan lebih dalam setahun," sebut Widi Cahyono.

Kemudian ketika tim pewarta menanyakan terkait fee KUD, Widi Cahyono mengaku bahwa fee KUD itu untuk desa juga. Dikatakan Widi, fee yang diterima desa Kuantan Sako dari KUD tersebut sudah tidak diterima lagi di tahun 2023 ini.

"Sekitaran 4 Jutaan lebih, tapi untuk sekarang, tahun 2023 tidak ada lagi," sebutnya.

Dikutip dari pengakuan yang disampaikan kepala desa Kuantan Sako, Widi Cahyono, jelas tidak sesuai dengan yang diberitahukan kepada masyarakat seperti yang terpampang di papan informasi depan kantor desa Kuantan Sako.

Sebab, APBDes desa Kuantan Sako yang diinfokan ke publik pada papan informasi tersebut, dalam PADesnya dituliskan hanya 21 Juta rupiah, sementara pengakuan yang keluar dari mulut Kepala Desa, Widi Cahyono mengatakan, hasil PADes Kuantan Sako dari Kebun Desa dimaksud lebih dari 200 juta rupiah per bulan, ditambah lagi fee KUD sebesar 4 jutaan lebih perbulannya. Hal ini jelas terlihat perbedaan Signifikan.

Oleh Karna itu diharapkan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pengucap ,SIK, MSi,  melayangkan surat perintah tugas ke-unit Tipikor agar melakukan pemeriksaan guna menyelamatkan Kerugian dan aset Negara.

Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kuansing agar segera melakukan pemeriksaan khusus di Desa Kuantan Sako Tahun anggaran 2019 hingga saat ini. Sebab, di kegiatan ini diduga sudah berlangsung lama, dan tidak tertutup kemungkinan masih ada penyelewengan terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa, di Desa Kuantan Sako tersebut.(*)






Tulis Komentar