KUANTAN SAKO, KUANSING - Pendapatan Asli Desa (PADes) merupakan segala usaha yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa yang seharusnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Dimana, APBDes itu sendiri terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa, sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun hal itu sepertinya tidak berlaku pada desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Karena desa dimaksud diduga telah melakukan penyelewengan atas hasil dari Pendapatan Asli Desa-nya tersebut. Karena PADes yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut hanya sebagian Kecil saja dari yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Pewarta, Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, memiliki sejumlah sumber PADes yang berasal dari Kebun Desa dan fee dari Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Unit Desa Kuantan Sako.
Berdasarkan data APBDes Desa Kuantan Sako yang terpampang jelas di papan informasi di depan Kantor Desa Kuantan Sako, terlihat di situ (di papan informasi, red.) besaran angka PADes-nya yang hanya sebesar 21 juta rupiah, sedangkan menurut informasi yang didapat, Pendapatan Asli Desa Kuantan Sako yang bersumber dari kebun milik desa beserta fee dari KUD senilai ratusan juta rupiah.
Untuk memperoleh kebenarannya, tim pewarta pun langsung menemui Kepala Desa (Kades) Kuantan Sako, Widi Cahyono, Jum'at, (23/6/2023).