Penetapan UMK Inhu Dilakukan Melalui Voting, Jika Tak Tuntas dengan Mediasi

ilustrasi

KILASRIAU.com - Polemik penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum ada titik temu antara dewan pengupahan dan serikat buruh.
Hingga saat ini serikat buruh di Inhu masih meminta kenaikan UMK sebesar 12,5 persen. Padahal kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kenaikan hanya 8,03  persen. 

"Sampai sekarang kami belum dapat laporan terkait penyelesaian penetapan UMK di Inhu. Tinggal dari Inhu saja yang belum ditetapkan UMK," kata 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Kamis (13/12/2018). 

Karena itu, lanjut Rasidin, pihaknya memberikan waktu sepekan ini kepada dewan pengupahan di Inhu. Jika tidak, maka Disnakertrans Riau akan turun ke Inhu melakukan mediasi.

"Kami tunggu dalam minggu ini mereka menyelesaikan UMK-nya. Kalau tidak juga, minggu depan kami ke sana lakukan mediasi," tegasnya. 

Oleh karenanya, Rasidin menyarankan kepada dewan pengupahan di Inhu untuk duduk bersama dengan serikat buruh untuk mengambil kesepakatan. Kalau cara itu tidak ada kesepakatan, maka cari jalan terakhir dengan cara cara voting. 

"Untuk menyelesaikan persoalan ini saya rasa voting itu jalan yang paling mungkin dilakukan untuk menetapkan angka mana yang disepakati. Kami berharap dewan pengupahan Inhu bisa melakukan voting jika memang tidak ada titik temu lagi," sarannya. 

Seandainya dengan cara voting masih belum ada titik temu antara dewan pengupahan dan serikat buruh Inhu, tegas Rasidin, maka UMK Inhu tahun 2019 akan menggunakan angka UMK tahun 2018.

"Kalau tidak ada titik temu berarti mereka menggunakan UMK 2018. Tapi harapan kita bisa segera ada solusi, saya akan coba fasilitas dan koodinasi dengan Kepala Disnaker Inhu," tandasnya.

Untuk diketahui, tidak adanya temu pembahasa UMK Inhu karena serikat buruh meminta kenaikan UMK 2019 sebesar 12,5 persen. Padahal secara aturan kenaikan hanya 8,03 persen.






Tulis Komentar