Pemilik-Penerima 130 Kg Ganja Aceh yang Dibawa 2 Oknum Polisi Diburu

Foto: Jumpa pers penangkapan dua oknum polisi yang membawa 130 kg ganja. (dok. Polres Aceh Tenggara)

KILASRIAU.com - Dua oknum polisi berpangkat brigadir di Aceh Tenggara yang ditangkap membawa 130 kg ganja mengaku mengambil barang haram itu dari seorang berinisial A. Polisi masih memburu pemilik ganja itu.

"Setelah kita tangkap dan lakukan penyidikan, mereka mengaku mengambil barang haram itu dari seorang warga berinisial A di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues dan mau dibawa ke Medan untuk diserahkan kepada P selaku penerima," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Rahmad dihubungi detikcom, Sabtu (8/12/2018).

"Kita sudah tetapkan dua orang yakni A sebagai pemilik dan P selaku penerima barang dalam daftar pencarian orang," sebut Rahmad.
Rahmad mengatakan keduanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat. Keduanya sedang diburu.

Polisi akan mengetahui jaringan peredaran ganja itu jika A dan P tertangkap. Polisi akan menyelidiki apakah ganja itu hendak diedarkan hanya di dalam negeri atau dikirim ke luar negeri melalui jalur laut.

Dua orang oknum polisi berpangkat brigadir yang ditangkap itu adalah Jon Kanedi (32) dan Aldian Mudesya Desky (32). Keduanya berdinas di Polres Gayo Lues. 

"Barang bukti yang kita amankan yakni 130 bal ganja yang dibalut dengan lakban warna dengan berat 130 kilogram. Barang tersebut kita temukan saat mereka kita tangkap dan melakukan penggeledahan pada mobil patroli yang mereka kendarai," pungkas Rahmad. (idh/idh)






Tulis Komentar