Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Yang Mengandung Alkohol

KILASRIAU.COM - KPPBC TMP C Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018-2023 yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Jalan Sudirman, Tembilahan, Kamis (15/6/23).

Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade faclitator dan industrial assistance, maka peran Peigawasan menjadi hal yang vital untuk. Mendukung terciptanya iklim yang kondusit bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Adapun barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa BKC HT berupa rokok illegal sebanyak 4.398.200 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol dan Barang Larang Pembatasan sebanyak 67 Bale, Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 4.340.306.000, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. 3.071.554.794.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan kerugian materil bagi negara, ini akan menimbulkan dampak nonmateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak Kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.

"Untuk itu, Bea Cukai Tembilahan berharap ke depannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," tutur Eka

Kemudian dari sisi pendapatan negara dalam APBN, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra menjelaskan bahwa porsi penerimaan dari sektor perpajakan, dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditien Bea Cukai merupakan unsur dominan. Dalam APBN 2020 ini sebesar 2.021,2 Triliun pendapatan negara ditargetkan dari sektor perpajakan (82,06%), selain dari PNBP dan pendapatan hibah.

"Pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk menjalankan roda pemerlntahan dan pembangunan, termasuk didalamnya untuk anggaran Kesehatan, Pendidikan, infrastuktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan social, belanja Gaji pegawai pemerintah, serta Transfer ke daerah dan Dana desa Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal yang pada akhirnya akan membebani pemerintah dan merugikan masyarakat Indonesia, mari terus dukung pembangunan dan program pemerintah untuk Indonesia Maju," jelasnya.

Selain melakukan Pemusnahan Bea dan Cukai menyerahkan barang hibah kepada desa Tekulai Bugis, Kecamatan Tanah Merah, kabupaten Indragiri Hilir berupa Speed boat 100PK.**






Tulis Komentar