Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Yang Mengandung Alkohol

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Yang Mengandung Alkohol

KILASRIAU.COM - KPPBC TMP C Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018-2023 yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Jalan Sudirman, Tembilahan, Kamis (15/6/23).

Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade faclitator dan industrial assistance, maka peran Peigawasan menjadi hal yang vital untuk. Mendukung terciptanya iklim yang kondusit bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Adapun barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa BKC HT berupa rokok illegal sebanyak 4.398.200 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol dan Barang Larang Pembatasan sebanyak 67 Bale, Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 4.340.306.000, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. 3.071.554.794.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan kerugian materil bagi negara, ini akan menimbulkan dampak nonmateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak Kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.