Masyarakat Pulau Godang Resah dengan Keberadaan PETI di Sekitar Mereka

foto: Aktivitas PETI di Sungai Kuantan, desa Pulau Kedundung

TELUK KUANTAN - Keberadaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah aliran sungai desa Pulau Kedundung yang berseberangan langsung dengan desa Pulau Godang kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terpantau oleh awak media. Kamis (01/06/2023) sore.

Diketahui, dari beberapa waktu lalu tempat dan lokasi yang sama sudah pernah dihancurkan oleh penambang dan sempat berhenti beraktivitas karena ditegur masyarakat. Namun saat ini pelaku PETI kembali mengulang melakukan aksinya tanpa menghiraukan akibat dari aktivitas yang dilakukannya di daerah sekitar.

Dari pantauan awak media di lapangan, terpantau 1 unit rakit Dompeng yang digunakan oleh para penambang emas ilegal di aliran sungai Kuantan tersebut sedang beraktivitas tanpa rasa takut sedikitpun. Di mana, lokasi itu tampak jelas dari jalan desa Pulau Godang.

Informasi yang dikutip awak media dari warga setempat, PETI yang beroperasi di seberang desa mereka itu (desa Pulau Kedundung. red), diduga milik warga asli desa Pulau Godang inisial 'K' yang juga berdomisili di desa Pulau Godang tersebut.

"Dompeng yang beroperasi di seberang itu milik 'K'," ungkap seorang warga yang namanya minta dirahasiakan.

Terkait banyaknya laporan masyarakat tentang PETI yang beroperasi di sungai Kuantan, seorang Tokoh masyarakat desa Pulau Godang yang juga namanya enggan untuk dipublish mengatakan bahwa, pemilik PETI yang berada di desa Pulau Kedundung itu memang sudah sering diingatkan agar tidak usah beroperasi di daerah aliran sungai Kuantan sekitaran desa mereka.

Namun, lanjut Tokoh masyarakat desa Pulau Godang yang namanya enggan disebutkan itu mengatakan, pemilik rakit PETI inisial 'K' ini diduga keras kepala dan tidak menghiraukan teguran dan abai dengan nasehat, seolah-olah dirinya paling hebat dan seolah-olah kebal hukum.

"Jelas hal ini sudah mencemari aliran sungai yang mengganggu sebagian aktivitas masyarakat di sungai Kuantan," ujar Tokoh Masyarakat itu.

"Lebih parahnya lagi, lokasi operasi mereka bekerja itu di aliran sungai tempat gelanggang pacu jalur," imbuhnya.

Tokoh masyarakat ini juga berharap agar hal yang seperti ini dapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak demi kenyamanan dan keamanan masyarakat sebagai tugas pokoknya.

"Kepada bapak Kapolsek Kuantan Tengah, untuk ditindak para pelaku yang meresahkan ini, karena operasi penambangan ini sudah jelas ilegal dan melanggar hukum," demikian kata Tokoh Masyarakat Pulau Godang Kari menyampaikan.

Di mana, PETI itu jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dikarenakan aktivitas ilegal tersebut juga merupakan perusakan lingkungan dan aliran sungai Kuantan serta makhluk hidup lainnya yang mestinya dijaga kelestariannya.

"Seperti yang disampaikan tokoh masyarakat Pulau Godang itu, kita semua juga tau tugas pokok polisi itu adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," kata "I" seorang pemuda Pulau Godang mengatakan.

"Mudah-mudahan pak Kapolsek segera menindak cukong PETI itu," imbuhnya.

“Mereka (para pelaku PETI) masih santai-santai saja bekerja seperti biasanya di lokasi itu, padahal dulu sudah pernah ditegur,” ujar warga lainnya kepada awak media yang sengaja identitasnya disembunyikan.

“Kalau dibiarkan terus, ditakutkan akan banyak lagi penambang-penambang ilegal lain yang akan siap memporak porandakan sungai Kuantan ini,” demikian masyarakat Pulau Godang mengatakan dengan rasa cemas. (*)






Tulis Komentar