Tertipu...!!!, Warga Kuansing Rugi 390 Juta

TELUK KUANTAN - Sat Reskrim Polres Kuansing mengungkap penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp. 390 juta, seorang laki-laki berinisial J als M asal Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diamankan di Polres Kuansing, Senin (22/05/2023) sekira pukul 09.45 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka J als M, ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Kasus ini terjadi sejak Desember 2021 hingga 2022," jelas AKP Linter.

AKP Linter menjelaskan kronologis kejadian, pada bulan November 2021 sekira pukul 15.00 WIB sewaktu korban S (62) dan istrinya berada di rumah temannya yaitu sdr I (42) di Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat, tersangka J als M menawarkan tanah seluas 10 (sepuluh) hektar yang terletak di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Tersangka J als M mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan kemudian mengantar korban S (62) dan istri melihat lokasi tanah tersebut, lalu karena yakin dan percaya dengan perkataan tersangka, akhirnya S (62) setuju membeli tanah tersebut dengan harga perhektarnya Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Selanjutnya pada bulan Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah sdr I (42) di Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat, korban S (62) menyerahkan uang muka (dp) pembelian tanah tersebut kepada tersangka sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan hingga bulan Meret 2022 pelapor sudah menyerahkan uang pembelian tanah tersebut sejumlah Rp. 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

"Namun kemudian sewaktu S (62) dan istrinya kembali melihat tanah tersebut, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka J als M melainkan milik sdr F, dan sewaktu ditanyakan langsung kepada tersangka J als M, ia mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik korban tersebut," ungkap AKP Linter.

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada 11 Juli 2022 membuat laporan polisi ke Polres Kuansing. Setelah menerima laporan polisi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan introgasi/wawancara terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta melakukan pengecekan lokasi tanah.

Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka J als M.

Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan penyitaan terhadap barang bukti, maka pada tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka J als M di Polres Kuansing untuk dilakukan diproses secara hukum.

"Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanpa nomor tertulis telah terima uang sejumlah Rp. 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani oleh J als M," jelas AKP Linter.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, " demikian tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.(**)






Tulis Komentar