TELUK KUANTAN - Sat Reskrim Polres Kuansing mengungkap penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp. 390 juta, seorang laki-laki berinisial J als M asal Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diamankan di Polres Kuansing, Senin (22/05/2023) sekira pukul 09.45 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka J als M, ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Kasus ini terjadi sejak Desember 2021 hingga 2022," jelas AKP Linter.
AKP Linter menjelaskan kronologis kejadian, pada bulan November 2021 sekira pukul 15.00 WIB sewaktu korban S (62) dan istrinya berada di rumah temannya yaitu sdr I (42) di Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat, tersangka J als M menawarkan tanah seluas 10 (sepuluh) hektar yang terletak di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tersangka J als M mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan kemudian mengantar korban S (62) dan istri melihat lokasi tanah tersebut, lalu karena yakin dan percaya dengan perkataan tersangka, akhirnya S (62) setuju membeli tanah tersebut dengan harga perhektarnya Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).