Terlihat Mencurigakan, Imigrasi Tembilahan Mengamankan Tiga WNA
Kilasriau.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Warga Negara Adung (WNA) Pada hari Selasa 14 Maret 2023 yang lalu.
Dari ketiga WNA tersebut ialah berinisial MHD (36) laki-laki warga negara India, MD (35) laki-laki warga negara Pakistan, WA (52) laki-laki warga negara Pakistan.

- Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Sabu, Dua Buruh Kontraktor Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 8,60 Gram dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan
- Kapolsek Tempuling Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar Jenis Sabu di Sungai Salak Satu Tersangka Diamankan
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet
Ke 3 WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas dimana terdapat warga negara asing yang
mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.
Setelah memperoleh informasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut.
Kemudia dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta telah memiliki cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat dua WNA memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal melainkan kunjungan dan kitas investor) namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa tersebut dan terdapat 1 (satu) orang WNA yang tidak dapat menunjukkandokumen keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan juga bekerja di pabrik tersebut," kata kepala kantor Imigrasi Tembilahan Nanang Mustofa, saat melaksanakan konferensi Pers, Senin, (20/3/23)
Lebih lanjut, kepala kantor Imigrasi Tembilahan Nanang Mustofa menuturkan bahwa ke 3 WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Untuk saat ini ke 3 WNA tersebut akan ditempatkan di rumah detensi Imigrasi Pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," paparnya.
Terakhir kepala kantor Imigrasi Tembilahan Nanang Mustofa berharap dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan Propinsi Riau pada umumnya.
"Semoga kita semua dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat jika ada terdapat warga yang tidak dikenal melakukan aktifitas yang mencurigakan segera laporkan ke pihak yang berwenang. Tujuanya sudah pasti untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan," imbuhnya.**

Tulis Komentar