Kapolsek Tempuling Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar Jenis Sabu di Sungai Salak Satu Tersangka Diamankan
Kilasriau.com – Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (23/4/2026) sore.
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 17.35 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Suka Damai RT 004/RW 007. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (33) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora,S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
"Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim yang saya pimpin langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di teras rumahnya,” ujar Kapolsek.
Dalam proses penangkapan yang turut disaksikan Ketua RT dan tokoh pemuda setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat kotor sekitar 1,23 gram, alat hisap beserta perlengkapannya, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp945.000, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial UC yang berdomisili di wilayah Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempuling guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Tulis Komentar