Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Sabu, Dua Buruh Kontraktor Diamankan
Kilasriau.com – Unit Reskrim Polsek Pelangiran berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Suwarso Kanal 10 RT 09 RW 04, Desa Wonosari, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kanal 11 Desa Wonosari.
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 8,60 Gram dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan
- Kapolsek Tempuling Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar Jenis Sabu di Sungai Salak Satu Tersangka Diamankan
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet
- Polsek Kateman Terima Laporan Dugaan Pencurian Sarang Burung Walet, Dua Terlapor Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AIPDA Ibrahim Hot, S.H., M.A.P bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melakukan penghentian terhadap dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu tersangka sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hijau tua,” ungkap Kapolsek.
Setelah diperiksa, di dalam plastik tersebut ditemukan satu paket sedang dan satu paket kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3,56 gram.
Dua tersangka yang diamankan yakni (S alias Y) (20), dan (S alias I)(36), yang keduanya merupakan buruh kontraktor. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial (RI alias R) , yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Peran kedua tersangka sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam dan plastik pembungkus. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polsek Pelangiran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.

Tulis Komentar