Polres Kuansing Lakukan Restorative Justice Kasus Curat

 

KUANTAN SINGINGI - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menyelesaikan kasus pencurian dengan melibatkan 3 (tiga) orang  pelaku melalui Restorative Justice (RJ).

Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Linter Sihaloho, SH.,MH bahwa RJ ini diterapkan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian antara korban dan pelakunya.

Dijelaskan, RJ diselesaikan dengan melibatkan tiga terlapor, yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai. 

"Sesuai laporan pada Januari 2023, yang dilakukan 3 terlapor terhadap pelapor Pihak Koperasi Sekolah (korban) dengan kerugian Rp1,5 juta rupiah,“ begitu kata Kasat Reskrim, Linter menerangkan. Selasa, (14/03/2023) Siang.

Jadi, lanjut Linter, hasil kesepakatan atas kejadian tersebut, pelapor bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai dengan adanya ganti rugi atas perbuatan terlapor.

"RJ ini sesuai peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," terang Linter.

Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri sesuai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kemudian, pemberitaan pada berbagai media online sebelumnya mengabarkan bahwa Polres Kuansing menangkap 3 remaja pria yang melakukan pencurian dengan pemberatan di koperasi sekolah SMPN 2 Teluk Kuantan.

3 remaja dimaksud yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai. Mereka diketahui melakukan pencurian berupa makanan dan minuman botol di koperasi SMPN 2 Teluk Kuantan pada Jumat (13/01/2023) dini hari.

Hari ini, Selasa 14 Maret 2023, Polres Kuansing menyelesaikannya melalui Restorative Justice.(*)






Tulis Komentar