Polres Kuansing Lakukan Restorative Justice Kasus Curat

Polres Kuansing Lakukan Restorative Justice Kasus Curat

 

KUANTAN SINGINGI - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menyelesaikan kasus pencurian dengan melibatkan 3 (tiga) orang  pelaku melalui Restorative Justice (RJ).

Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Linter Sihaloho, SH.,MH bahwa RJ ini diterapkan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian antara korban dan pelakunya.

Dijelaskan, RJ diselesaikan dengan melibatkan tiga terlapor, yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai.