Resmi Keluarkan Surat Edaran Larangan Peserta Didik di Bawah Umur
Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
Kilasriau.com - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2) itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
- Kesbangpol Inhil Antar Rinawal Zuqni Izzan Ikuti Pusdiklat Paskibraka Provinsi Riau 2026
- FEBM UMRAH Gandeng UiTM Malaysia, Dorong Tata Kelola Wisata Senggarang Berbasis ESG Lewat Pengabdian Kolaboratif Internasional
- Mahasiswa KUKERTA UNRI 2026 Tinggalkan Program Berkelanjutan Melalui Rekonstruksi Gapura dan Bank Sampah Desa Karya Mulya
- Akselerasi UMKM Pesisir: UMRAH dan UiTM Malaysia Dampingi Pelaku Usaha Olahan Laut Senggarang Lewat Digital Storytelling
- Bunda Literasi Inhil Bahas Pengembangan Perpustakaan Apung sebagai Inovasi Layanan Literasi
Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya, Kamis (25/2/2026).
Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.
Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.

Tulis Komentar