Wujudkan Kecamatan Bebas Sampah, Camat : Denda mencapai 50 juta

MERANTI, KILASRIAU.com - Camat Tebingtinggi Helfandi SE ingin mewujudkan Kecamatan tebingtinggi bebas dari sampah.  Bahkan denda bagi pembuang sampah mencari 50 juta, Kamis (22/11/2018).

Pantauan Kilasriau.com dilapangan, pagi sekitar pukul 08:30 WIB, Camat beserta pihak Kelurahan, DLHK dan Bhabinkamtibmas Selatpanjang kota Aiptu Suryadi melakukan Sosialisasi pemberitahuan kepada masyarakat kita terkait sampah, dan Perda membuang sampah.

Dikatakan Helfandi SE.M.Si
didampingi Bhabinkamtibmas Selatpanjang kota Aiptu Suryadi bersama BLH lurah Kota, Muhammad Samsual SIP mengatakan kalau pemerintah kecamatan akan melaksanakan kegiatan Gerakan Gotong Royong Massal setiap hari Kamis dan Gerakan Masyarakat Tebingtinggi Membuang Sampah pada Tempatnya dan ini bertujuan agar Kota Selatpanjang tetap bersih dan nyaman.

''Saya sudah menyurati seluruh Kades dan Lurah se Kecamatan Tebingtinggi untuk diteruskan kemasyarakat dan menempel pengumuman dan Surat Edaran mulai hari Kamis 22 November 2018 dan seterusnya nanti kita mulai melaksanakan kegiatan goro massal setiap Desa dan Kelurahan, "kata Camat.

''Saya menegaskan kepada Kades/Lurah sampai dengan RT/RW untuk membawa masyarakatnya goro membersihkan perkarangan rumah , ruko , parit atau drainase yang ada dilingkungan masing-masing rumah tangga,'' tambah nya.

Lebih jauh menurut mantan Kabag Humas Pemkab Meranti menegaskan akan memantau langsung dilapangan bersama kades dan lurah bagaimana respon masyarakat terkait dengan gerakan ini, apakah mereka peduli atau tidak , dan kita juga akan melakukan sosialisasi jam membuang sampah yang telah diatur Dinas LHK  Kabupaten Kepulauan Meranti sehari itu ada 3 kali saja, yaitu pagi diantara pukul 06.00 WIB -08.00 Wib , siang  pukul 13.00 WIB -14.00 wib dan malam pukul 20.00 WIB.

''Ada rute yang dilalui armada  mobil dan bajay pengangkut sampah untuk mengambil sampah rumah tangga itu. Tentunya, sampah hanya bisa dibuang pada tong-tong sampah atau bak sampah yang telah disiapkan pada titik tertentu saja , jika tidak ada tong atau bak sampah pada titik tertentu itu maka masyarakat hanya bisa membuang pada tempat pembuangan semntara di Jalan Rumbia Selatpanjang diluar daripada itu akan kita kenakan sanksi,'' ujarnya.

Jika pembuangan sampah diluar pada jam dan tidak pada tempat yang ditentukan, kita akan tindak tegas sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No 13 tahun Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

''Pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik,'' jelas nya.

Jika dilapangan ditemukan hal seperti ini (Membuang sampah sembarangan, red) maka kita  tidak akan pandang bulu, berlaku untuk semuanya termasuk kantor-kantor pemerintah. Bagi kami gerakan ini harus kita wujudkan walaupun dilapangan banyak kendala selama ini dan menjadi tantangan bagi Camat, Kades dan Lurah se Kecamatan Tebingtinggi.

Selain itu,  pihak kecamatan akan tetap evaluasi setiap minggunya serta  setiap harinya akan ada piket dari pihak kelurahan dan desa termasuk pihak kecamatan dan DLHK untuk melakukan patroli sampah , sampai masyarakat dan kita semua  betul-betul sadar  akan kebersihan, sampai dengan kecepatan Tebingtinggi bebas dari sampah.

Terkait dengan langkah penindakan menurut camat Helfandi, saat ini kita memberikan sosialisasikan kepada masyarakat dan kita akan tindak tegas mulai penindaknnya TMT Januari 2019.

Sebagai informasi bahwa gerakan gotong royong massal ini diawali percontohan dari Kelurahan Selatpanjang Kota , Kelurahan Selatpanjang Timur dan Desa Banglas dan diikuti dengan Kelurahan - kelurahan dan desa - desa lain dalam wilayah Kecamatan Tebingtinggi. 






Tulis Komentar