Polsek Pulau Burung Ringkusdua Pelaku Pembobol Rumah Kosong
Kilasriau.com - Polsek Pulau Burung, berhasil meringkus dua pelaku pembobol rumah kosong saat ditinggal pemiliknya.
Korban, Rusdi (49) kaget ketika pulang dari Pekanbaru pada Kamis (29/12), Ia melihat kaca jendela pecah dan isi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Melihat hal itu, korban lalu memeriksa barang-barang yang hilang, adapun barang milik korban yang hilang adalah 2 buah travo, 2 unit handphone, 8 gigi tarik sepeda motor dan uang tunai kurang lebih Rp.3 juta.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pulau Burung pada Jum’at (30/12) guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi membenarkan adanya laporan masuk terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia mengatakan tiga pelaku telah berhasil diamankan.
"Setelah menerima laporan Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian rumah kosong tersebut adalah M (27), I (33) dan HM (23)," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Sabtu (31/12/2022).
Pelaku M dan HM berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pulau Burung. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curat.
"Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara pelaku inisial I diamankan dirumahnya, dari keterangan I dirinya adalah penadah barang hasil curian yakni 2 unit travo tadi, dan berperan sebagai pencari rumah kosong unuk target yang akan dimasuki M dan HM," terangnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Pulau Burung, guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.**

Tulis Komentar