Diduga 5 Pelaku Narkoba Diamankan Polisi

SIAK, KILASRIAU.com - Diduga sebanyak 5 orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Siak, Jum'at (16/11/2018). 

Adapun kelima tersangka atau terlapor yakni,  AS (31) warga Perumahan permata Fatika Block J No. 5 RT 003 RW 001 Kelurahan Rimbo panjang, Kecamatan Tambang kabupaten Kampar, Jn (48) warga Desa Jorong Badi Kecamatan Lintau Bio, kabupaten Tanah datar, Provinsi Sumatra Barat, HI (43) 
warga Dusun Sido makmur RT 029 RW 010 kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Zh (40) warga komplek Asabri Block A2 / 10 RT 004 RW 002 Kelurahan Padang Sarai kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dan OP (22) warga Dusun Bakti, kecamatan Bagan Sinemba, kabupaten Rokan Hilir.

Mereka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  jalan Gajah Mada Kelurahan Sei Apit, Kecamatan Sei Apit  kabupaten Siak dengan Jumlah Barang Bukti (BB) 3 (Paket diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu,  1 tas hitam, 1 satu unit handphone merk Samsung lipat warna Pink, 1 STNK mobil No Pol. BK 1126 YV, 1  unit mobil Honda merek Mobilio dengan No Pol BK 1126 YV, 1 STNK mobil No Pol. BK 1170 ZR, 1 unit mobil Toyota merek Avanza  warna putih No Pol BK 1170 ZR,  1 kaca pirek, 1 Kotak permen Mentos warna hijau, dan 2 unit handphone senter  merek Samsung warna hitam.

Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Kilasriau.com. 

Dijelaskan Dedek Prayoga, berdasarkan kronologis yang diterima Pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 sekitar pukul 15.00 WIB didapat informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkoba di jalan Gajah Mada Kelurahan Sei Apit, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak tepatnya di wisma permata. 

Mendapati informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani,SH memerintahkan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim SH, melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.  

Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Sei Apit, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak. Tepatnya di wisma permata, dilakukan Penangkapan, dan langsung mengamankan 5 orang tersangka yang diduga  melakukan  tindak  pidana  narkotika jenis Sabu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB seperti yang dijelaskan diatas. 

''Berat Barang Bukti (BB) Sabu-sabu 1 Gram dan pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut,'' kata Dedek Prayoga. 






Tulis Komentar