Polisi Tangkap Pengelola Tambang Emas Ilegal di Sulut
Kilasriau.com, - Seorang pria inisial SM di Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena mengambil dan mengolah bahan baku mengandung emas tanpa izin. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit ekskavator.
"SM selaku pengelola pertambangan emas di lokasi tersebut yang diduga tanpa izin," kata Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Mapolres Mitra, Kamis (22/12/2022).
SM diamankan di lokasi perkebunan di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok pada Rabu (15/12) sekitar pukul 11.00 Wita. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga.
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
- Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
- Rektor Kecam Keras Tindakan Kriminal di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan Menyerahkan kepada Proses Hukum yang Berlaku
- Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta
- Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
"Karena adanya informasi yang kemudian dilakukan pengelolaan, penelaahan, penelitian dan menugaskan Subdit 4 pada Rabu (15/12) pukul 11.00 dari Tim Unit 2 telah mendatangi lokasi," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan di lokasi tersebut, ditemukan SM melakukan aktivitas pertambangan dan pengelolaan material emas di lokasi perkebunan tanpa izin.
"Diduga telah terjadi penambangan emas, dan pengelolaan tanpa izin, di lokasi perkebunan Liang Lobongan," ujarnya.
Irjen Setyo mengatakan SM melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan ekskavator. Alat berat itu digunakan SM untuk mengambil material yang mengandung emas untuk selanjutnya diolah.
"Beberapa bahan bukti (babuk) disita di lokasi antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, satu buah tong berisi karbon, mesin alkon, empat meter selang spiral," katanya.


Tulis Komentar