Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Ini Pengakuan Pembunuh
Kilasriau.com, - Rifky Wijaksana kini harus mendekam di balik jeruji besi usai terbukti membunuh Nani (26), wanita yang mayatnya ditemukan tergeletak di dalam kamar kontrakannya di Kota Cimahi, Minggu (18/12/2022).
Tersangka yang merupakan warga Gang Kontrakan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu sebetulnya masih ada hubungan saudara dengan korban, yakni paman dan keponakan.
Namun Rifky tega menghabisi nyawa keponakannya itu karena korban menolak diajak berhubungan intim layaknya suami-istri beberapa jam sebelum kejadian pembunuhan.
"Iya ingin mengajak korban berhubungan badan," ujar Rifky saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
- Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
- Rektor Kecam Keras Tindakan Kriminal di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan Menyerahkan kepada Proses Hukum yang Berlaku
- Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta
- Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
Pria yang sudah beristri itu mengaku baru sekali mengajak korban berhubungan badan. Namun pada ajakan pertama itu, korban menolak dengan tegas.
"Baru kali ini saja (mengajak berhubungan intim)," tutur Rifky dalam balutan pakaian tahanan Satreskrim Polres Cimahi.
Rifky juga sadar betul kalau korban merupakan saudara atau keponakannya. Namun tak menghalangi niat tersangka menyetubuhi korban.
"Iya saudara, tapi terangsang. Nggak kuat kalau lihat dia (korban)," ucap Rifky sambil tertunduk lesu.
Pengakuan tersangka dikuatkan keterangan Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. Imron mengatakan motif tersangka tega menghabisi nyawa keponakannya itu karena korban menolak diajak berhubungan intim.
"Tersangka membunuh korban dengan motif, korban pada hari kejadian diajak pelaku berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban tidak mau, menolak, dan korban melawan," kata Imron.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup


Tulis Komentar