Kilasriau.com, - Rifky Wijaksana kini harus mendekam di balik jeruji besi usai terbukti membunuh Nani (26), wanita yang mayatnya ditemukan tergeletak di dalam kamar kontrakannya di Kota Cimahi, Minggu (18/12/2022).
Tersangka yang merupakan warga Gang Kontrakan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu sebetulnya masih ada hubungan saudara dengan korban, yakni paman dan keponakan.
Namun Rifky tega menghabisi nyawa keponakannya itu karena korban menolak diajak berhubungan intim layaknya suami-istri beberapa jam sebelum kejadian pembunuhan.
"Iya ingin mengajak korban berhubungan badan," ujar Rifky saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Pria yang sudah beristri itu mengaku baru sekali mengajak korban berhubungan badan. Namun pada ajakan pertama itu, korban menolak dengan tegas.
"Baru kali ini saja (mengajak berhubungan intim)," tutur Rifky dalam balutan pakaian tahanan Satreskrim Polres Cimahi.