Tahun Depan Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg
Kilasriau.com, - Pemerintah bakal mengubah mekanisme penyaluran LPG 3 kg pada tahun depan. Kebijakan ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga)," dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 seperti dilansir dari detikFinance, Sabtu (17/12/2022).
Lalu bagaimana mekanisme penyaluran LPG 3 kg tahun depan? Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos).
"Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur," tulis keterangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
- Jelang Peringatan Hari Pahwalan 2026, Pemkab Inhil Gelar Rapat Perdana
- Satpol PP Inhil Sisir Kawasan Dayang Suri, Soroti Dugaan Judi, Asusila hingga Peredaran Tuak
- Kapolres Inhu Tegaskan Larangan Flexing, Patroli Jalan Kaki dan Pelayanan Humanis Ditingkatkan
- Bupati Inhil Paparkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi kepada Tim Kemendikdasmen RI
- Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi Permanent Makeup
Hal itu dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.
Kemudian, berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.
"Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007," lanjut tulisan tersebut.
Adapun, realisasi subsidi energi triwulan I-2022, meliputi subsidi BBM sebesar Rp 3,25 triliun atau 28,75% terhadap APBN 2022, subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp 21,65 triliun 32,68% terhadap APBN 2022 dan subsidi listrik mencapai Rp 7,62 triliun 13,50% terhadap APBN 2022.

Tulis Komentar