Kilasriau.com, - Pemerintah bakal mengubah mekanisme penyaluran LPG 3 kg pada tahun depan. Kebijakan ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga)," dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 seperti dilansir dari detikFinance, Sabtu (17/12/2022).
Lalu bagaimana mekanisme penyaluran LPG 3 kg tahun depan? Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos).
"Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur," tulis keterangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.
Kemudian, berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.