Modus Lunasi Utang Ibu Tirinya, Bocah 13 Tahun Dicabuli Debtcollector
Kilasriau.com, - Dengan modus untuk melunasi utang ibu tirinya, anak berusia 13 tahun dicabuli oleh seorang debt collector inisial PB (21) di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku saat ini sudah diamankan. Pelaku ditangkap langsung oleh ayah kandung korban bersama bantuan warga setelah mendapati anaknya dicabuli oleh tersangka.
"Pelaku diamankan oleh ayah kandung korban dibantu oleh warga saat kedapatan mencabuli korban di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Senin (12/12/2022).
- Komisaris PT Tsalsa Yada Agrindo Diduga Beri Keterangan Palsu, Direktur Laporkan Balik ke Polda Riau
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
Ia mengatakan, kronologis pencabulan bermula saat pelaku mendatangi kontrakan korban untuk menagih utang kepada ibu tiri korban. Namun ibu tiri korban tidak mempunyai uang.
"Ibu tirinya menawarkan diri, namun pelaku mengaku bosan. Kemudian ibu tiri korban menawarkan korban untuk berhubungan badan sebagai pembayar utang kepada pelaku, tanpa basa basi pelaku langsung menyetubuhi korban," jelasnya.
Setelah kejadian itu, ayah korban yang kemudian mengetahui peristiwa tersebut dari saksi tentang adanya laki -laki masuk kekamar korban, tidak terima. Ayah korban langsung pulang kerumah dan mencari laki-laki tersebut dan menemukanya sedang bersembunyi didalam lemari kamar dan diberitahukan oleh anaknya bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku.
"Sebelumnya pelaku sudah sering melakukan hubungan suami istri dengan ibu tiri korban tanpa sepengetahuan suaminya, pada saat kejadian tersebut ibu tiri korban langsung kabur, saat ini ibu tiri korban masih kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita," jelasnya.
Setelah mengamankan pelaku selanjutnya keluarga korban menyerahkan pelaku Ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 81 undang-undang No 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.


Tulis Komentar