Sopir Truk Kontainer Tewaskan Balita di Bekasi Jadi Tersangka

Kilasriau.com, - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk kontainer dengan nomor polisi B-9482-FEH hingga menewaskan balita tiga tahun di Bekasi, telah diusut. Sopir truk inisial MRM kini telah ditetapkan tersangka.

"(Sudah) tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dija Putra saat dihubungi, Sabtu (10/12/2022).

Arga belum memerinci soal jeratan pasal yang menjerat sopir truk tersebut. Namun, sopir saat ini masih diamankan di Polres Metro Bekasi.

"Ya sudah kita amankan," terang Arga.

Truk Ditinggal Sopir
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Kampung Legon RT 003 RW 004 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/12), sekitar pukul 13.20 WIB. Truk saat itu tengah dalam kondisi terparkir.

"Menurut keterangan saksi, saat itu truk tersebut sedang dalam posisi diparkir," kata Arga, Rabu (7/12).

Truk yang dikemudikan pria inisial MRM tersebut saat itu diparkir di sebelah kiri jalan menghadap barat. Truk diparkir pada posisi jalanan menurun.

"Truk dalam posisi ditinggal pengemudinya," imbuhnya.

Tiba-tiba saja, truk tersebut berjalan mundur. Truk kemudian menyeruduk sejumlah pedagang dan warga yang ada di lokasi.

Akibat kejadian itu, balita usia 3 tahun tewas terimpit ban truk. Korban sedang duduk di pos menemani ibunda yang sedang jualan buah.






Tulis Komentar