Kilasriau.com, - Mantan Kepala desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berinisial AM bersama komplotannya ditangkap karena pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nilai pungli pelaku ke masyarakat lewat program ini mencapai Rp 2 miliar.
"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Senin (8/12/2022).
AM ditangkap bersama mantan Sekdes berinisial SH, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa berinisial MI, dan mantan Kepala Urusan Keuangan MSE. Mereka menjabat saat AM masih menjadi kepala desa pada 2020.
Romdhon mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2020-2021 mengalokasikan 1.310 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa. Pihak desa rupanya pada Maret 2021 memutuskan dan menetapkan bahwa tarif PTSL ini Rp 500 ribu untuk setiap luas tanah 50 meter.
Harga Rp 500 ribu itu katanya untuk yang surat-suratnya lengkap. Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta. Untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap, maka biaya yang dipatok adalah Rp 1,5 juta.