Nekat Nyebur k Kali, Jambret di Jakarta Tetap Tertangkap Polisi
Kilasriau.com, - Sebuah video yang memperlihatkan pria diduga penjambret nyebur ke kali di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Dia terjun ke kali setelah tertangkap basah ketika beraksi.
Dalam video viral seperti dilihat detikcom, Selasa (6/12/2022), jambret tersebut berjalan di aliran sungai dengan kondisi air yang hitam. Di sepanjang bantaran sungai tersebut, terlihat warga sekitar berkerumun sambil meneriaki pria tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Suprayogo membenarkan bahwa pria tersebut seorang penjambret. Saat itu kedua pelaku berinisial TR (26) dan AR (40) menjambret ponsel milik korban berinisial AH di kawasan Baladewa, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Setelah beraksi, keduanya lantas kabur menggunakan sepeda motor. Namun, karena korban berteriak 'maling', warga sekitar lantas mengejar mereka hingga terjatuh dari sepeda motornya. Salah seorang pelaku sempat berhasil melarikan diri, namun satu orang lainnya justru terjun ke kali.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
"Satu orang ditangkap saat melompat ke kali, sementara yang satu kami amankan di Jalan Baladewa. Laki, yang lagi main HP diambil comot, korban langsung teriak," kata Suprayogo saat dihubungi, Rabu (6/12).
Suprayogo mengatakan keduanya kini sudah ditahan di Polsek Johar Baru. Saat diperiksa, diketahui keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Suprayogo menyebutkan motif keduanya melakukan aksi tersebut adalah desakan ekonomi.
"Ya sering melakukan (penjambretan), sudah dua kali tiga kali. Ya karena dia sudah berkeluarga mungkin untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Akibat kasus tersebut, kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).

Tulis Komentar