PHR Sudah Mendapat Izin, Ditjen Migas Minta PI Segera Berlanjut Sesuai Regulasi

KILASRIAU.com, - Direktur Jenderal Minya dan Gas (Ditjen Migas), Asep Herman, mengatakan pihaknya bersyukur PHR telah mendapatkan izin dari BKPM dan ESDM untuk membuka data. Dengan demikian proses PI dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya sesuai regulasi.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Yanin Kholison mengatakan, bahwa participating interes 10 persen di Blok Rokan, salah satu penghasil migas terbesar nasional, memiliki makna penting bagi fase pengelolaan hulu migas untuk kepentingan nasional maupun daerah.

Hal ini mengingat negara telah mengatur kebijakan bahwa daerah penghasil migas melalui BUMD diberi hak untuk terlibat dalam pengelolaan di Wilayah Kerja Migas melalui penyertaan sebesar maksimal 10 persen Interest, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM 37/2016.

“Kita harapkan fase due diligence dan akses data dapat berjalan lancar, sehingga seluruh proses pengalihan Participating Interest 10% kepada BUMD Provinsi Riau di Blok Rokan dapat diakselerasi penyelesaiannya”, ujar Yanin. ***






Tulis Komentar