Datangi Pemcam, PUK SPTI Pastikan Pengurusan IMB Ramp Koto Jaya Tak Ada Hubungan dengan Pemutusan KKB

- 'Habis Manis Sepah Dibuang' layak di capkan buat Manajemen PT Kencana Persada Nusantara atau PT Genk. Bagaimana tidak, belum lama membangun kesepakatan kerja bersama (KKB) jasa bongkar muat TBS Sawit Ramp Koto Jaya dengan Serikat Pekerja Transport Indon

KILASRIAU.com - 'Habis Manis Sepah Dibuang' layak di capkan buat Manajemen PT Kencana Persada Nusantara atau PT Genk. Bagaimana tidak, belum lama membangun kesepakatan kerja bersama (KKB) jasa bongkar muat TBS Sawit Ramp Koto Jaya dengan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) PUK Ramp Koto Jaya. Pihak Manajemen PT Genk membuat keputusan sepihak memutuskan kerjasama. 

Ketua PUK F. SPTI-K.SPSI Ramp Koto Jaya Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Syafriadi PN berang atas keputusan pihak PT KPN melanggar kesepakatan awal yang telah dibangun kedua belah pihak, tanpa ada alasan yang logis dan memenuhi unsur  yang berkekuatan hukum. 

"Kami tidak terima dengan sikap pihak PT KPN, karena SPTI PUK Ramp Koto Jaya telah memenuhi syarat sesuai dengan AD/ART keorganisasian SPTI, juga sudah memiliki kelengkapan administrasi tercatat di Diskopnaker Trans Kabupaten Rohul," ungkap Syafriadi PN didampingi Sekretaris PUK SPTI Refdi kepada wartawan, Kamis (24/11). 

Menurut Syafriadi tak ada alasan bagi PT KPN memutus sebelah pihak KKB yang sudah disepakati, karena dari awal yang merekomendasikan dirinya untuk mendapatkan SK dari DPC SPTI Kabupaten Rohul adalah pihak perusahaan PT KPN. 

"Kami hanya perjuangkan hak buruh yang sudah mendapatkan kartu sebagai anggota yang akan bekerja di Ramp Koto Jaya Kembang Damai. Hampir 80 persen dari 40 orang anggota yang sudah kami rekrut itu berasal dari Pagaran Tapah dan Kembang Damai, desa ring satu Ramp Koto Jaya tersebut," ulasnya. 

Syafriadi mengaku dari awal merupakan aktor yang berjuang untuk pengurusan Ramp Koto Jaya tersebut. Mulai dari memfasilitasi dan menyediakan lahan tempat Ramp Koto Jaya ini akan didirikan. Dirinya juga ikut dalam transaksi pembayaran lahan lokasi pembangunan Ramp yang terletak di Desa Kembang Damai, dan perusahaan juga menilai bahwa dirinya memiliki loyalitas dan hubungan emosional yang baik dengan pihak perusahaan PT Genk. 

Karena itu, dia mendapatkan penawaran untuk membentuk serikat buruh yang akan bekerja di Ramp Koto Jaya. "Dari awal kita sudah berjuang, belum lagi Ramp ini beroperasi, mereka (pihak PT KPN, red) sesukanya ingin memutuskan KKB. Dimana moral mereka sebagai pengusaha?," tegas Syafriadi. 

Jika dirunut kebelakang ihwal adanya rencana kerjasama antara SPTI Ramp Koto Jaya dengan PT KPN ini bermula dari adanya kesepakatan dari perusahaan yang dituangkan dalam surat balasan dari PT Genk kepada pengurus DPC SPTI Kabupaten Rohul dengan nomor surat, 003/LGL-KPN/II/2022. Dimana inti dalam surat balasan tersebut PT KPN menginginkan adanya kerjasama bongkar muat buah sawit dengan SPTI wilayah kerja Ramp Koto Jaya. 

Seterusnya, merujuk dari surat tersebut pengurus yang diketuai M Sahril Topan ST dan Sekretaris Ansori DPC SPTI Kabupaten Rohul menerbitkan surat keputusan (SK) nomor SK: 015/SK/DPC FSPTI-KSPSI/RH/IV/2022. 

Di tanggal 7 Maret 2022 pihak Ramp Koto Jaya, PUK SPTI Kembang Damai, dan DPC SPTI Kabupaten Rohul membuat Kesepakatan Kerja Bersama yang ditandatangani Mulyanto selaku Pimpinan Ramp Koto Jaya, Syafriadi PN sebagai Ketua PUK SPTI Kembang Damai, dan M Syakril Topan ST selaku Ketua DPC SPTI Kabupaten Rohul. 

Berangkat dari SK DPC SPTI Kabupaten Rohul ditambah dengan KKB ketiga belah pihak, manajemen PT KPN mengeluarkan surat rekomendasi nomor Ramp/KJ/01/Disnaker/IV/2022 yang ditujukan ke Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul untuk dilakukan pencatatan terhadap pengurus SPTI PUK Ramp Koto Jaya Kembang Damai. 

Tanggal 22 Juni 2022 Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul mengeluarkan pencatatan dengan nomor bukti pencatatan 560/Diskoptransnaker-TKHI/04.

Menurut surat pemutusan kerjasama dari PT KPN yang ditujukan kepada PUK SPTI Ramp Koto Jaya Kembang Damai. Alasan PT KPN memutus kerjasama karena adanya penolakan masyarakat Kembang Damai yang meminta agar pengurus inti PUK SPTI Ramp Koto Jaya Kembang Damai diisi oleh warga yang berdomisili dan memiliki identitas penduduk Desa Kembang Damai. 

Menurut pihak PT KPN penolakan itu berdampak terhadap tidak keluarnya rekomendasi dari Pemerintah Desa Kembang Damai sebagai salah satu syarat pengurusan IMB di Kabupaten Rohul. 

"Mereka sebut kalau penolakan masyarakat terhadap kepengurusan SPTI, yang berdampak terhadap rekom dari Desa itu disampaikan dalam pertemuan Pemdes, BPD, dan perwakilan masyarakat, serta KTU PT KPN yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam beberapa waktu lalu.

Namun, apa yang kami dengar dari Pemerintah Kecamatan melalui Sekretaris Camat apa yang disampaikan perusahan berbanding terbalik dengan pembahasan dalam 2 kali pertemuan di kantor kecamatan tersebut. 

Hal ini dibenarkan Camat Pagaran Tapah Darussalam, Drs.Yondri Elfian, M.IP melalui Sekretaris Camat Jaswadi membenarkan bahwa pembahasan dalam 2 kali pertemuan yang juga dihadiri KTU PT KPN sebatas pengurusan izin IMB Ramp Koto Jaya, yang mana sampai saat ini belum mendapat rekomendasi dari Pemdes Kembang Damai. 

"Yang kami bahas dalam 2 kali pertemuan itu membahas soal IMB Ramp Koto Jaya. Tidak ada membahas soal SPTI," ungkap Sekcam.

Menurut Sekcam masalah pengurusan IMB dengan persoalan serikat buruh yang akan bekerja di Ramp Koto Jaya bukan ranah Pemerintah kecamatan. Namun, Pemerintah Kecamatan memiliki kewajiban menjadi fasilitator agar tidak terjadi perpecahan di tengah-tengah masyarakat. 

"Kami pastikan tidak ada produk yang kami rekom terkait dengan organisasi atau serikat pekerja mana yang bekerja di Ramp Koto Jaya Desa Kembang Damai. Karena masalah itu merupakan kewenangan Dinas terkait yaitu Disnaker," tutupnya.(rls)






Tulis Komentar